PPDB
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan/ manual)
Penerimaan secara daring bisa di akses di link berikut:
Ketentuan Umum
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring ( dalam jaringan ) dan luring (luar jaringan/ manual)
Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas :
- Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Transparansi, artinya penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masnyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung jawabkan kepada masnyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif, artinya penerimaan peserta didik baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya peserta didik baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulaim bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
Ketentuan Lain
Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut;
- Usia
- Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap mempertimbangkan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatan perhatian sesuai dengan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus
Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan usia
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (Tujuh) yang berasal dari Sekolah dari luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan status sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
- Pendaftaran ulang dilakukan oleh madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada madrasah yang bersangkutan.



