Berikut ketentuan tentang Mutasi/Pindah Sekolah/Madrasah bagi siswa di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Surat Permohonan Pindah dari orang tua siswa, Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah asal maupun Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan
Hal yang melatarbelakanginya bisa beraneka ragam. Salah satunya karena pindahnya domisili orang tua yang tentunya harus diikuti oleh Anak.
1. Prosedur Pindah Sekolah/Madrasah
Sebelum membahas Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah, kita pahami dulu prosedur mutasi siswa (pindah sekolah/madrasah).
Prosedur pindah Sekolah/Madrasah inipun bisa jadi antar satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan. Namun secara umum prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
- Sekolah/Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan perpindahan, nama dan alamat Sekolah/Madrasah tujuan.
- Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal.
- Orang tua/wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian orang tua/wali murid membawanya ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah.
- Orang tua/wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah (dari Sekolah/Madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke Sekolah/Madarsah tujuan.
Sedangkan prosedur untuk pindah masuk di Sekolah/Madrasah tujuan adalah sebagai berikut:
- Orang tua/wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
- Sekolah/Madrasah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
- Orang tua/wali murid menyerahkan Surat Keterangan telah menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke Sekolah/Madrasah asal.
Prosedur di atas bisa jadi sedikit berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya (tergantung kebijakan daerah masing-masing).
2. Contoh Tata Persuratan Siswa Pindah Sekolah/Madrasah
Setelah memahami prosedur mutasi siswa sebagaimana di atas, sekarang adalah contoh surat-surat terkait dengan siswa pindah Sekolah/Madrasah (mutasi siswa). Surat-surat yang dibutuhkan tersebut antara lain:
- Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah dari Orang Tua/Wali Murid
- Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah Asal
- Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah asal ditujukan Dinas/Kemenag
- Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan dari Sekolah/Madrasah Tujuan
Terima Kasih.
TATACARA SISWA MUTASI / MENERIMA SISWA PINDAHAN
Prosedur mutasi siswa SMP ke MTs memerlukan beberapa langkah administrasi yang melibatkan sekolah asal, sekolah tujuan, dan dinas pendidikan/kantor kementerian agama. Mulailah dengan
mengurus surat pindah dari sekolah asal, lalu daftarkan siswa ke MTs tujuan dengan membawa berbagai dokumen seperti rapor, akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat-surat lain yang diperlukan.
A. Persiapan di sekolah asal (SMP)
- Ajukan permohonan mutasi kepada kepala sekolah SMP untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
-
- Surat keterangan pindah sekolah.
- Fotokopi rapor lengkap.
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir.
- Fotokopi SHUN SD/MI yang dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Surat keterangan kelakuan baik.
- Pas foto berwarna.
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali siswa (bermaterai).
- Validasi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di sekolah asal melalui dinas pendidikan setempat.
- Fotokopi piagam akreditasi sekolah asal.
B. Proses di MTs tujuan
- Serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan kepada MTs tujuan.
- MTs tujuan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan akan menerbitkan surat keterangan telah menerima siswa pindahan.
C. Proses di dinas pendidikan atau kantor kementerian agama
- Serahkan surat keterangan pindah dari SMP dan surat keterangan menerima dari MTs ke dinas pendidikan setempat atau kantor kementerian agama.
- Dinas akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat rekomendasi mutasi (jika diperlukan).
D. Pendaftaran dan penyelesaian
- Kembalikan surat rekomendasi mutasi ke sekolah tujuan (MTs).
- Lakukan pendaftaran resmi di MTs tujuan dengan melampirkan surat rekomendasi tersebut.
- Selesaikan administrasi keuangan yang mungkin diperlukan di MTs tujuan