Tugas Dan Kewajiban Pengurus OSIS
(Ikatan Pelajar Muhammadiyah)
KEWAJIBAN PENGURUS :
- Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga osis.
- Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat madrasah.
- Bersifat kolektif dalam mengambil keputusan.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.
- Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
TUGAS PENGURUS :
- Pengurus osis bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja osis sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Pengurus osis menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.
- Pengurus osis bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas dan Pembina osis.
- Pengurus mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
KETUA :
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
- Mengkoordinasikan semua rapat pengurus
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.
- Memimpin rapat.
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Mengevaluasi kegiatan rapat pengurus.
WAKIL KETUA :
- Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan.
- Memberikan saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan.
- Menggantikan ketua, jika ketua berhalangan.
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada ketua.
- Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi.
SEKRETARIS ;
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
- Mendapingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
- Menyiapkan, Mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
- Menyiapkan laporan, surat, hasil, rapat dan evaluasi kegiatan.
- Bersama ketua menandatangani setiap surat.
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
- Bertindak sebagai notulen dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
WAKIL SEKRETARIS :
- Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
- Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan.
- membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.
BENDAHARA
- bertanggung jawabdan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
- Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban.
- Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
- Menyiapkan laporan keuangan secara berkala.
WAKIL BENDAHARA :
- Membantu bendahara dalam segala urusan keuangan yang diperlukan.
- Ikut membantu mengawasi pemasukan/pengeluaran yang diperlukan.
- Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan keuangan secara berkala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran/kwitansi.
SEKSI-SEKSI :
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
- Menyiapkan laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada pengurus pada akhir kegiatan.
ANGGOTA :
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
- Membantu segala urusan/perlengkapan kegiatan osis.